Karhutla di Riau

Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing

Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (baju biru) didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto (kanan) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka PT SSS, Selasa (8/10/2019). 

Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres Kuansing.

Penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Senin (14/10/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020

Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN

Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020

Penyerahan berkas atau tahap I kepada Jaksa Peneliti bidang Pidana Umum Kejati Riau, dalam hal ini diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Sofyan Selle.

Berkas Pekara tersebut terdiri atas nama tersangka PT. SSS yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, berinisial EBH serta berkas perkara tersangka selaku Estate Manager PT SSS, berinisial AOH.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, yang memimpin penyerahan berkas perkara menjelaskan, penyidik dalam hal ini akan menunggu petunjuk dari Jaksa.

"Kita harapkan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap oleh JPU segera," sebut Fibri yang didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul dan beberapa orang penyidik.

Jika pun nanti ada kekurangan, mantan Kapolres Kuansing ini menyatakan pihaknya akan segera melengkapi.

Tapi jika tidak, tentunya akan berlanjut pada tahap berikutnya.

Fibri mengatakan, dalam proses pemberkasan sendiri tidak ada kendala berarti.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: Gangguan Jiwa Bisa Sembuh, Begini Perlakuan Dinsos di Riau Terhadap Orang Sakit Jiwa hingga Sembuh

Baca: Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Riau Agresif dan Berpindah, Tim BBKSDA Berupaya Giring ke Habitatnya

Baca: Pesawat Tempur Parkir dalam Mal SKA, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Unjuk Kekuatan Persenjataan

"Ada dua bundel kita serahkan, di-split menjadi dua berkas. Berkas yang satu untuk tersangka korporasi diwakili direktur dan satu lagi berkas tersangka untuk pejabat fungsional (managemen kebun, red)," paparnya.

Fibri menambahkan, hal ini juga menjadi komitmen dan keseriusan Polri, termasuk pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus Karhutla.

"Pada tahap awal Jaksa juga ikut ke TKP, Insya Allah tidak banyak kekurangan dalam berkas kami," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved