Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing

Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (baju biru) didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto (kanan) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka PT SSS, Selasa (8/10/2019). 

Sementara itu Aspidum Kejati Riau Sofyan Selle membeberkan, setelah penyerahan berkas perkara ini, Jaksa punya waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti.

Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat baik formil dan materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Karena kata Sofyan, penanganan perkara Karhutla, dalam hal ini korporasi, memang perlu lebih detail dan spesifik.

"Dengan koordinasi yang terjalin baik selama ini, ke depannya kita harap tidak ada kesulitan, karena komitmennya sejak awal bahwa penanganan kasus Karhutla, harus tegas. Mudah-mudahan sampai tuntas dan terbukti, karena ini juga jadi efek jera (bagi pelaku)," terangnya.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: FRAKSI Partai Pendukung Prabowo TOLAK Hasil Rapat Pembentukan AKD DPRD Riau, Tak dapat Ketua Komisi

Baca: Jokowi Mengaku Mesra, Senyum Prabowo Tak Selebar Jokowi, Selfi hingga Bahas Koalisi dan Ibukota

Baca: Bukan Soal JAKSA AGUNG di Kabinet kerja Jilid II, KAPITRA Ampera Berharap Jokowi Buka Kantor di Riau

Empat Tersangka Kasus Karhutla Ditangani Polres Kuansing Riau

Polres Kuansing saat ini sudah menetapkan empat tersangka kasus Karhutla.

Kasus Karhutla tersebut tidak ada yang melibatkan perusahaan.

"Semua atas nama pribadi. Tidak ada perusahaan," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Reskim AKP Andi Cakra Putra, Senin (14/10/2019).

Empat kasud Karhutla tersebut yakni duabkasus di kawasan suaka margasatwa Rimbang Baling, satu kasus di Desa Kebun Lado dan satu kasus lagi di Desa Petai.

"Yang kasus di Kebun Lado sedang penyusunan berkas," ujarnya.

Dari empat kasus tersebut, luas lahan yang terbakar yakni sekitar 4 ha.

Masing-masing memang 1 haktare.

Pada empat kasus tersebut, pihaknya mengenakan UU Perkebunan dan lingkungan hidup.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved