Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mendekam di Sel Tahanan, Pentolan Dewa 19 Alami Perubahan Drastis, Berbadan Sehat, Ibadah Taat

Artis musik yang juga terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Mendekam di Sel Tahanan, Pentolan Dewa 19 Alami Perubahan Drastis, Berbadan Sehat, Ibadah Taat 

Mendekam di Sel Tahanan, Pentolan Dewa 19 Alami Perubahan Drastis, Berbadan Sehat, Ibadah Taat

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis musik yang juga terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Perubahan itu dirasakan Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis, saat menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di penjara.

"Berubah drastis banget," kata Ali yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Hasil Pertemuan Antara Prabowo Subianto dan Surya Paloh, Dapatkan 3 Kesepakatan, Ada yang Sama

Perubahan yang dimaksud Ali adalah sikap Ahmad Dhani yang semakin ramah.

"Kalau dari sikap, ya, namanya di dalam harus lebih ramah daripada di luar. Soalnya kan berbaur dengan para tahanan lainnya. Dia lebih ramah dan welcome kepada setiap orang," ujar Ali.

Kondisi kesehatan dan postur Ahmad Dhani semakin membaik meski saat awal-awal suami penyanyi Mulan Jameela tersebut merasakan sakit, misalnya asam urat.

Bejat, Ulah Sang Paman Koleksi Video Ranjang, Paman Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Sebulan 3 Kali

"Kalau badannya sehat. Ibadahnya sekarang lebih taat," kata Ali.

Adapun, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Berpaling, Tak Lagi Bersama Prabowo, Rocky Gerung: Nggak Butuh Tokoh Seperti Dia Nyampahin Negeri

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.

Sakit Hati, Suami di Rohul Tembak Pria yang Diduga Selingkuhan Istri Pakai Senapan Angin

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved