Ada yang Hampir Batal Nikah Gara-gara e-KTP Ditahan Setelah Buang Sampah Sembarangan

Satgas DLHK Pekanbaru menahan e-KTP milik oknum warga yang membuang sampah sembarangan. Selain itu, datanya di Disdukcapil juga diblokir.

Penulis: Fernando | Editor: rinaldi
tribun pekanbaru
Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru menindak seorang oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Harapan Raya, Senin (14/10). 

tribunpekanbaru.com - Puluhan oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru, saat ini masih belum bisa mengakses layanan administrasi. Ini karena petugas masih menahan e-KTP mereka, lantaran para pembuang sampah sembarang itu belum membayar denda.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ada 54 pelanggar yang tidak bisa mengakses layanan administrasi karena belum membayar denda. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memblokir data para pelanggar tersebut.

DLHK Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terkait pemblokiran data ini. Akibatnya, para pelanggar aturan buang sampah ini mengaku kesulitan mengurus administrasi. Bahkan ada yang kesulitan melaksanakan pernikahan, setelah data pelanggar diblokir untuk sementara waktu.

"Akibatnya mereka tidak bisa mengurus dokumen untuk pernikahan. Mereka akhirnya datang dan melunasi dendanya," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian kepada Tribun, Selasa (15/10).

Disebutkan, pihaknya akan menyita untuk sementara e-KTP pelaku yang belum bayar membayarkan denda. Satgas akan mengembalikan e-KTP para pelaku buang sampah tersebut setelah denda dibayarkan.

Penyitaan sementara e-KTP ini dilakukan untuk mengantisipasi pelaku berusaha membuat e-KTP baru. Mereka bisa saja beralasan e-KTP hilang untuk membuat yang baru. "Bagi yang belum bayar denda, kita masih sita KTP-nya," jelas Rubi.

Rubi menyebutkan, tim tidak mewajibkan para pelaku untuk segera membayar denda. Mereka bisa membayar denda tersebut saat sudah sanggup membayarnya. "Setelah itu baru kita proses pengembalian e-KTP pelaku," paparnya.

Namun para pembuang sampah sembarangan ini diberi batas waktu paling lama satu pekan. Setelah itu data pelaku bakal diserahkan ke Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, para pelanggar akan mendapatkan surat yang berisi identitas sesuai e-KTP pelanggar. Mereka mendapat salinan untuk mengambil kembali e-KTP yang disita sementara.

Pelanggar bisa langsung menjemput e-KTP yang disita ke Kantor DLHK Kota Pekanbaru di Jalan Datuk Setia Maharaja.

Rubi menyebutkan, memang ada pelanggar yang langsung menjemput e-KTP ke Kantor DLHK Pekanbaru tak lama setelah terjaring OTT. Petugas pun langsung menyerahkan e-KTP tersebut setelah denda dibayarkan.

Namun, ada juga yang sudah sebulan tidak kunjung menjemput e-KTP miliknya yang masih ditahan di Kantor DLHK. (fer)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved