Berita Riau
IRT di Riau Nekad Bawa Narkoba, Polisi Cegat Tersangka di Kebun Kelapa Sawit Saat Kendarai RX King
Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Riau nekad bawa Narkoba jenis sabu-sabu, polisi cegat tersangka di kebun kelapa sawit saat kendarai RX King
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
IRT di Riau Nekad Bawa Narkoba, Polisi Cegat Tersangka di Kebun Kelapa Sawit Saat Kendarai RX King
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROKANHULU - Seorang ibu rumah tangga atau IRT di Riau nekad bawa Narkoba jenis sabu-sabu, polisi cegat tersangka di kebun kelapa sawit saat kendarai RX King.
Wanita berusia 35 tahun itu diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Tambusai Utara Rokan Hulu pada Minggu (13/10/2019).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Warga Riau Nyaris Batal Nikah karena Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru dan Belum Bayar Denda
Baca: TERUNGKAP, Supir Travel Pekanbaru-Bengkalis Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 140 Juta Bawa 27 Kg Sabu
Baca: PROMO Menarik Beli Mobil di Riau, Promo Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Xpander dan Honda BR-V
Wanita berinisial ST itu diamankan setelah kedapatan melakukan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Disampaikan oleh Paur Humas Ipda Feri Fadhli, kronologi bermula ketika ada informasi dari masyarakat terkait seorang pengendara RX King membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan yang kemudian mengarah kepada identitas seorang wanita berinisial ST.
Sekira minggu sore, tepatnya di sekitar kebun kelapa sawit masyarakat di Dusun Suka Jaya Desa Mahato, kepolisian mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Pada saat itu petugas tiba-tiba menghentikan motor pelaku dan langsung melakukan interogasi. Saat itu, ST mulai nampak takut dan gelagapan," kata Paur.
Menariknya, saat ditanyakan mengenai Narkoba yang ada pada pelaku, ST langsung mengeluarkan dari kantong baju sebelah kanan dalam bungkusan sehelai tisu warna putih.
"Saat diinterogasi lebih lanjut, ST mengaku barang haram tersebut milik suaminya berinisial SR. Dalam pengakuannya, ST hanya bertugas mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli saja," paparnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: BUPATI Pelalawan Riau Serukan Pantau UJARAN KEBENCIAN dan Hasutan untuk Gagalkan Pelantikan Presiden
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Ancam Copot Kepala OPD Gara-gara Rp 54 Miliar Hangus, Ini Penjelasannya
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
"ST juga mengaku, jika masih ada sejumlah barang bukti Narkoba di rumahnya. Saat bersamaan, petugas langsung mengarah ke rumahnya dengan diantarkan oleh ST," sambung Paur.
Saat ini, ST telah diamankan di Mapolsek Tambusai Timur bersama sejumlah barang bukti lain seperti, satu unit Sepmot merk Yamaha RX King bernopol BK 5578 BD warna hitam, satu unit HP merk Nokia, satu helai tisu warna putih berisi satu buah plastik Narkoba paket sedang, satu buah kotak jam warna hitam putih di dalamnya berisi satu buah plastik klem warna bening berukuran besar berisi tujuh buah paket sedang sabu-sabu dan empat paket kecil sabu-sabu.
Lalu, satu helai baju warna merah bergambar bunga dan satu helai celana warna merah gambar bunga.
"ST kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana," tandasnya.
Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan - IRT di Riau Nekad Bawa Narkoba, Polisi Cegat Tersangka di Kebun Kelapa Sawit Saat Kendarai RX King
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/irt-di-riau-nekad-bawa-narkoba-polisi-cegat-tersangka-di-kebun-kelapa-sawit-saat-kendarai-rx-king.jpg)