Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam dan kendaraan lainnya.
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau antusias dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya pada Selasa (15/10/2019).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Mobil MEWAH Merek Land Cruiser, Lexus, Hummer, Alphard Harga Miliaran Rupiah di Riau Menunggak Pajak
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Mereka sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
Sebab terhitung mulai Selasa (15/10/2019) ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (15/10/2019) mengatakan, bahwa dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.
"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selema 5 lima tahun.
"Sengajan cepat-cepat, takut lupa lagi, nanti malah banyak kendanya, iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Kapolda Riau Cek Senjata, Siagakan Brimob dan 2000 Personil Polda Riau Jelang Pelantikan Presiden
Baca: Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, SIAPA Saja Mereka?
Baca: Gajah Liar di Riau Resahkan Warga, Sempat Masuk ke Kebun Kelapa Sawit Warga
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.