Kemenristekdikti Lakukan Monev PKM pada 37 Dosen Riau di Umri
Sebanyak 37 dosen pengabdi dari 15 perguruan tinggi di Provinsi Riau ikuti Monev di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Selasa (15/10/2019).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 37 dosen pengabdi dari 15 perguruan tinggi di Provinsi Riau berkumpul di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Selasa (15/10/2019).
Di hadapan Marten Luter Lano S.TP, MP satu persatu mereka mempresentasikan perkembangan program pengabdian yang dilakukan tahun ini.
Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh para dosen pengabdi tersebut dibiayai oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Agar program berjalan sesuai proposal yang diajukan dulu, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev).
Kegiatan Monev pelaksanaan program PKM Mono tahun pendanaan 2019 itulah yang ditaja DRPM-Kemenristekdikti kemarin.
Sementara, Umri dipilih sebagai host atau tuan rumah.
Presentasi peserta disaksikan oleh Marten Luter selaku reviewer DRPM-Kemenristekdikti.
• ALASAN Ustadz Abdul Somad Mundur dari ASN Diungkap Sahabat Dekat UAS, Misalkan Buya Gusrizal Gazahar
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepala Masyarakat Umri, M Ridha Fauzi menjelaskan bahwa monev bertujuan untuk memastikan seberapa jauh keberhasilan program dan proses pelaksanaan PKM itu.
• Densus 88 Geledah Rumah Seorang Nenek di Lampung, Temukan Benda Ini Yang Awalnya Pakaian Kotor
"Saat ini monev yang dilakukan untuk melihat progress 70 persen. Baik dari hasil pengabdian, penggunaan dana hingga keluarannya. Seperti jurnal, video, publikasi di media massa dan sebagainya," kata dia.
Seluruh peserta melakukan presentasi hasil pelaksanaan. Kemudian, keesokan harinya, bakal dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang dipilih oleh reviewer.
Setelah monev selesai, baru akan turun dana 30 persen lagi. Kemudian dosen pengabdi melanjutkan program untuk penuntasan pengabdiannya.
Dijelaskan Ridha, jumlah dana pengabdian yang disalurkan Kemenristekdikti sebenarnya bermacam-macam.
Untuk dana pengabdian kemitraan masyarakat maksimal Rp25 juta, lalu PKM Rp50 juta dan KKN PKM Rp50 juta.
Sementara itu, Marten Luter yang juga dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ini menyampaikan bahwa hasil monev diharap semakin memotivasi dosen merebut dana penelitian dan pengabdian di kementerian maupun lembaga lainnya.
Apalagi dana pengabdian ini cukup banyak tersedia.