Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan foto kopi BPKB.
"Foto kopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
Baca: Ditemukan di Depan Pintu Rumah Warga Riau, Bayi Tak Bernama Itu Akhirnya Meninggal
Baca: Ardiansyah Jadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti Periode 2019-2024, Fauzi Hasan Berhalangan Hadir
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan samsat terdekat.
Setelah sampai di kantor pelayanan samsat, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secera elektronik dibantu oleh petugas yang ada dimasing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan samsat. Kalau bingung untuk pengisian form nya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya.
Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Ispan mengungkapkan, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.