Dua Pria Ini Dipergoki dalam Satu Kamar dengan 2 Perempuan di Bawah Umur

Dua orang pemuda berurusan dengan aparat yang berwajib karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ASUSILA - Dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib. Mereka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).

Saat ini, SR dan AR yang ditetapkan tersangka, sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota.

Aksi tak pantas mereka terungkap, setelah anggota keluarga dari salah seorang anak perempuan di bawah umur itu, mengetahui keberadaannya di salah satu kamar di hotel Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Dua pasang muda-mudi ini dipergoki sedang berada dalam satu kamar.

Ketua DPRD Dukung Wacana Pembentukan Provinsi Riau Pesisir

Karena tak terima, aktivitas terlarang itu lantas dilaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi menjelaskan, atas dasar laporan itu, pihaknya pun mendatangi lokasi.

Dua pemuda itu lantas diamankan.

Mereka diduga sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur tersebut.

Polisi Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba

Disebutkan Sunarti, motif kedua pelaku hanya untuk mencari kepuasaan semata.

Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan terlarang antara kedua pelaku dengan kedua korban.

"Mereka ini dua pasang. Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan. Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).

Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.

Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved