Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba

Polda Riau juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyasar aset yang dimiliki oleh para bandar narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
89 Kilogram Sabu-sabu dan 24.000 Pil Ekstasi Berhasil Disita Jajaran Polda Riau dalam Tiga Hari 

Sebelumnya, R ditangkap oleh aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Sarolangun pada 20 September 2019, lalu.

Saat itu R bersama dua rekannya kedapatan membawa sabu sebanyak 3 kilogram dengan menggunakan satu unit mobil.

Saat ini, R sedang menjalani proses hukum di Jambi.

Selain sanksi pidana, R juga terancam dipecat lewat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri, lantaran perbuatannya itu.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Agus Sutrisno saat dikonfirmasi Tribun menjelaskan, pihaknya sudah mengambil data diri yang bersangkutan.

Dia memastikan, oknum polisi berinisial R itu akan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Untuk proses KKEP-nya kan menunggu putusan pidananya inkrah dulu di Jambi. Yang jelas pengumpulan data sudah. Jadi nanti begitu inkrah, kita akan proses sesuai ketentuan," sebutnya.

Dia menegaskan, R akan dipecat dari institusi Polri, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, untuk (kasus) narkoba tidak ada toleransi," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved