Polisi Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba
Polda Riau juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyasar aset yang dimiliki oleh para bandar narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2019, terhitung mulai awal Januari sampai pertengahan Oktober ini, Polda Riau sudah menyita sebanyak 313 kg narkotika jenis sabu.
Selain itu ada pula barang bukti pil ekstasi sebanyak 154 butir, ganja sebanyak 110 kg, dan happy five 23.592 butir.
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, yakni 114 kg sabu, 52.061 butir pil ekstasi, 15 kg ganja, 15.584 happy five, termasuk minuman keras sebanyak 3.140 botol.
"Polda Riau menangani sebanyak 131 kasus dari total 1.332 kasus, dengan tersangka 174 orang, dari total 1.835 orang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (18/10/2019).
Tak hanya memproses tindak pidana narkobanya, Polda Riau juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni sebanyak 2 kasus.
TPPU sendiri bertujuan untuk menyasar aset yang dimiliki oleh para bandar narkoba.
"Dengan begitu, para bandar ini bisa dimiskinkan," ungkap Sunarto.
Karena tak jarang, setelah ditangkap, menjalani masa hukuman dan bebas, mereka kembali masuk dalam lingkaran jaringan narkoba.
• Jangan Sampai Terbengkalai, Pemkab Meranti Riau Gelontorkan Rp 628 Juta untuk Bantuan 6 Unit Kapal
Hal ini dikarenakan meski pun mereka dihukum, namun lantaran banyaknya aset yang dimiliki, bisa menjadi modal bagi mereka untuk kembali mengedarkan barang haram.
Sunarto menambahkan, jajaran Polda Riau berkomitmen untuk terus menggalakkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, terkait dengan penanganan masalah narkoba ini, pihaknya berupaya secara maksimal.
• Bertemu Gubri, Ketua DPRD Sebut Pembahasan APBD 2020 akan Dipercepat
"Sekarang, bukan tangkap rilis tangkap rilis. Tapi kita ingin lebih masuk ke sarangnya. Kita ingin masuk ke intinya, yaitu bandar. Jadi melawan narkoba harus ke intinya, bukan sekedar kulitnya," tegasnya saat ekspos kasus, Kamis (17/10/2019) kemarin.
"Utamanya, penanganan narkoba harus profesional. Bersinergi, dari awal penangkapan dan hingga berproses di pengadilan," ungkap Kapolda lebih jauh.
Faktanya kata Kapolda, yang untung dari peredaran narkoba ini, tidak lain adalah sang bandar.
Sementara itu, oknum anggota polisi berinisial R yang berdinas di Polresta Pekanbaru dan diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba antarprovinsi terancam dipecat.
Sebelumnya, R ditangkap oleh aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Sarolangun pada 20 September 2019, lalu.
Saat itu R bersama dua rekannya kedapatan membawa sabu sebanyak 3 kilogram dengan menggunakan satu unit mobil.
Saat ini, R sedang menjalani proses hukum di Jambi.
Selain sanksi pidana, R juga terancam dipecat lewat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri, lantaran perbuatannya itu.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Agus Sutrisno saat dikonfirmasi Tribun menjelaskan, pihaknya sudah mengambil data diri yang bersangkutan.
Dia memastikan, oknum polisi berinisial R itu akan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Untuk proses KKEP-nya kan menunggu putusan pidananya inkrah dulu di Jambi. Yang jelas pengumpulan data sudah. Jadi nanti begitu inkrah, kita akan proses sesuai ketentuan," sebutnya.
Dia menegaskan, R akan dipecat dari institusi Polri, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, untuk (kasus) narkoba tidak ada toleransi," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)