Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Prioritas Kerja Pemerintahan Joko Widodo dan Maaruf Amin, Salah Satunya Terbitkan 2 UU Besar

5 Prioritas Kerja Pemerintahan Joko Widodo dan Maaruf Amin, Salah Satunya Terbitkan 2 UU Besar

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Joko Widodo dan Maaruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden republik Indonesia, Minggu (20/10/2019).

Terkait masa kjabatannyab lima tahun ke depan, Presiden Jokowi pun menyampaikan beberapa prioritasnya.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pidato usai pelantikan.

Nah, berikut ini prioritas kerja masa jabatan Jokowi dan maaruf Amin

Presiden dan  Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dilantik hari ini di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidato perdananya, Jokowi menyampaikan langkah beberapa prioritas kinerjanya ke depan.

Muncul Desas Desus Prabowo Bakal Jadi Menhan di Kabinet Jokowi-Maruf, Begini Tanggapan Fadli Zon

Inter Milan Nyaris Bermain Imbang, Jalannya Pertandingan vs Sassuolo Bikin Deg-degan Antonio Conte

Lalin Tunggal di Pekanbaru, Calon TNI Asal Inhil Meninggal Dunia

Jokowi mengatakan, pertama yang ingin dilakukan ialah terkait pembangunan SDM.

Yakni membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal itu dilakukan dengan mengundang talenta-talenta global bekerja sama dengan Indonesia.

"Itupun tidak bisa diraih dengan cara-cara lama, cara-cara baru harus dikembangkan. Kita perlu endowment fund yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting dioptimalkan. Dan juga penggunaan teknologi yang mempermudah jangkauan ke seluruh pelosok negeri," kata Jokowi dalam Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Dia menjelaskan, prioritaskan kedua ialah pembangunan infrastruktur akan tetap dianjutkan. Yakni infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, yang mendongkrak lapangan kerja baru. Sehingga mampu mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat

Dibikin Ketar-ketir Inter Milan Akhirnya Menang vs Sassuolo, Kutit Juve di Klasemen Liga Italia

Tak Hadir di Pelantikan Jokowi, Jan Ethes Cucu Kesayangan Presiden Ternyata Punya Tugas Penting

Resmi Jabat Wakil Presiden RI, Maruf Amin Dijadwalkan Bertolak ke Jepang

"Ketiga, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ujarnya.

Dia mengatakan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus dan termasuk UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan direvisi.

Kemudian, rencana kerja keempat ialah penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong. Tujuannya untuk memangkas birokrasi yang panjang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved