Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masyarakat Umum Boleh Datang ke Istana Merdeka, Cara Mengunjunginya Ikuti Aturan dan Persyaratan Ini

Istana Merdeka jadi tempat untuk melakukan syukuran atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Herudin
Istana Merdeka Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Istana Merdeka jadi tempat untuk melakukan syukuran atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu Istana Merdeka juga sebagai tempat berlangsungnya kegiatan Kepresidenan.

Masyarakat biasa juga boleh hadir dan berkunjung di Istana Merdeka.

Sudah mulai banyak pengunjung sejak tahun lalu, kini bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Istana Merdeka ada prosedur yang harus diikuti.

Jika ingin berkunjung ke Istana Merdeka, pengunjung dapat langsung datang dan mendaftar di pos pendaftaran yang telah disediakan.

13 Barang yang Tak Boleh Lupa Dibawa Jemaah ke Tanah Suci, yang Pertama Kali Umrah Wajib Tahu

Kebijakan ini hanya berlaku di Istana Kepresidenan pusat berbeda dengan istana daerah.

Untuk sementara, Wisata Istana akan dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Menurut website resmi dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pendaftarannya akan ditutup pukul 15.00 WIB.

Jika nanti ada kegiatan Presiden yang dilaksanakan di Istana Merdeka pada saat bersamaan, maka tur ini akan ditutup untuk sementara.

Demikian juga jika terjadi hujan.

Pemandu wisata sudah disiapkan dan dididik secara khusus untuk memandu pengunjung.

Mereka direkrut dari Kowad, Kowal, Wara, dan Polwan, sejumlah 18 orang.

Kunjungan ini akan melewati bagian Istana Merdeka dengan aturan tidak mengganggu kerja Presiden dan perangkatnya, serta tidak mengkompromikan keamanan Presiden, Ibu Negara, dan keluarganya.

Dalam tur ini, pengunjung akan diajak untuk melihat halaman depan kantor presiden, koridor samping wisma negara, dan masih banyak tujuan yang lainnya.

Yang harus disiapkan saat terkunjung ke Istana Merdeka adalah kartu identitas asli (KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, atau ID), berpakaian rapi (tidak memakai jeans, celana pendek, kaos oblong dan sandal, kecuali anak dibawah 12 tahun dan berseragam sekolah).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved