Curhat IRT Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Bawa dari Pekanbaru, Keguguran & Dicerai Suami
Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siti Artia Sari (38) seorang ibu rumah tangga divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dari tangan Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Tak lega mendapatkan ganjaran vonis 18 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti mencurahkan isi hatinya kepada wartawan.
Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
Surat berisi empat lembar tulisan itu langsung diberikan terdakwa Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Surat itu disampaikan Siti dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Empat lembar surat ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jaringan naripada Lapas Madiun menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim BNNP Jawa Timur hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.
• Operasi Plastik di Korea Selatan, Nikita Mirzani Habiskan 1,1 M, Ini Bagian Tubuh yang Dioperasi!
• Ambil Sabu di Atas Plafon, Pengedar Narkoba di Kampar Riau Diringkus di Rumah Kosong
• Warga di Sikka Geger, Bayi Hasil Selingkuh Dibekap dan Dikubur di Belakang Rumah
Dalam suratnya, Siti menceritakan ia mengalami keguguran saat hamil hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.
Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur.
Siti meminta Edmon yang menyuruhnya mengambil barang haram itu juga dihukum seperti yang dialaminya.
Ia pun juga merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.
Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000.
Dari jumlah itu, Edmon hanya mengiriminya Rp 7,5 juta.
Sedangkan uang sisanya ia menombok sendiri.