Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curhat IRT Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Bawa dari Pekanbaru, Keguguran & Dicerai Suami

Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

Berikut lembaran-lembaran curahan hati Siti.

Buat Teman Media. Media, harus gimana aku ini.

Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai ama suami.

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.

Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku.

Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum biar gak ada lagi korban seperti saya.

Aku menemukan rincian di diareku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon.

Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi.

Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membukak kedok Edmon.

Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn

(Siti Artia Sari).

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved