Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Juru Parkir Liar Resahkan Warga, Dishub Minta Dilaporkan Berserta Bukti Foto

Aksi juru parkir liar masih saja meresahkan para pengendara. Mereka memungut parkir melebih perda.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
tribun pekanbaru
Sejumlah kendaraan parkir di depan eks Plaza Sukaramai, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Warga mengeluhkan jukir liar di lokasi ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi juru parkir liar masih saja meresahkan para pengendara. Para juru parkir liar diduga kuat memungut parkir lebih dari retribusi yang ditetapkan.

Satu lokasi yang jadi sasaran para juru parkir liar yakni parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Kota Pekanbaru.

Lokasi itu setiap harinya ramai kendaraan yang parkir karena berada di satu pusat bisnis.

Informasi Tribun, oknum juru parkir itu menyasar pengendara yang parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman. Mereka beraksi tanpa mengenakan identitas jelas.

Para pelaku tidak menggunakan rompi atau identitas petugas parkir. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari seharusnya.

Kebanyakan para pengendara motor yang jadi korban. Mereka mematok Rp 2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor.

Juru parkir liar pun tidak memberi karcis parkir. Pungutan itu juga melebihi besaran yang ditetapkan Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir.

Kepala UPT Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas tidak menampik masih adanya juru parkir liar.

Ia juga meminta para pengendara bisa memotret juru parkir liar yang memungut parkir seenaknya.

"Coba berikan kami foto jukirnya. Kami ingin mengetahui sosok juru parkir yang merasahkan itu," ujar pria berkumis kepada Tribun, Minggu (27/10/2019).

Khairunnas mengimbau masyarakat memotret para juru parkir liar. Pihaknya berharap masyarakat tidak cuma melaporkan keberadaan juru parkir liar.

"Kami ingin masyarakat bisa melapor ke kami beserta buktinya. Laporannya bisa diperkuat dengan foto," imbuhnya.

Pihaknya sudah berulang kali mengimbau masyarakat agar membayar juru parkir yang punya karcis.

Adanya karcis parkir ini sebagai bukti bahwa juru parkir itu sudah memungut melebihi perda yang ada.

Dishub juga rutin menindak para juru parkir liar. Mereka selalu melakukan patroli untuk menindak juru parkir liar.

Khairunnas juga tidak menampik bahwa keberadaan juru parkir liar masih kucing-kucingan dengan petugas. Kondisi ini jadi satu kendala saat menindak juru parkir liar.

"Nah kucing-kucingan ini yang susah kita dibuatnya. Kalau jumpa langsung kita tindak," tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah banyak juru parkir liar yang ditindak selama rentang hampir sembilan bulan di tahun 2019. Kebanyakan para juru parkir yang ditindak memungut parkir lebih dari perda yang ada.

Sanksi awal bagi para juru parkir yang nekat memungut melebihi perda adalah sanksi teguran. Mereka nantinya harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Juru parkir liar juga tidak boleh memungut parkir di kawasan itu. Mereka yang tetap memungut lebih dari perda bakal ditindaklanjuti lewat jalur hukum.

Sanksi serupa juga diberikam kepada para juru parkir resmi. Mereka yang memungut melebihi perda bakal diberhentikan.

"Awalnya kita tindak secara administrasi atau teguran. Kalau mengulangi nanti kita bawa langsung ke kantor polisi," terangnya.

Khairunnas menyebut bahwa pihaknya menanyai kepada siapa saja menyetor uang itu. Sebab oknum juru parkir mengaku melalukannya atas suruhan oknum tidak bertanggung jawab.

Khairunnas menyebut bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada koordinator parkir di lokasi itu. Hanya saja teguran petugas diabaikan oleh oknum juru parkir liar yang ada di sana.

Pihaknya sudah memberi peringatan keras kepada kordinator parkir tersebut. "Koordinatornya sudah kita beri teguran, sebab juru parkir di sana tidak memakai identitas," tegasnya.

Khairunnas menyebut bahwa masyarakat diimbau untuk membayar kepada juru parkir yang punya identitas jelas. Mereka juga diimbau masyarakat membayar uang parkir sesuai perda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved