Hacker di Sleman Memeras Pakai Virus Ransomware Hingga Rp 31,5 Miliar, Ini Trik Cegah Ransomware
BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat.
Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus Ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.
"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan.
Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.
Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Ransomeware dan Pencegahannya
Dilansir dari malwarebytes.com, Ransom malware, atau Ransomware, adalah jenis malware yang mencegah pengguna mengakses sistem atau file pribadi mereka dan menuntut pembayaran tebusan untuk mendapatkan kembali akses.
Varian paling awal dari Ransomware dikembangkan pada akhir 1980-an, dan pembayaran harus dikirim melalui surat siput.
Kini pemakai Ransomware memerintahkan agar pembayaran dikirim melalui cryptocurrency atau kartu kredit.
Ada beberapa cara Ransomware dapat menginfeksi komputer Anda.
Salah satu metode paling umum saat ini adalah melalui spam jahat, atau malspam, yang merupakan email yang tidak diminta yang digunakan untuk mengirimkan malware.
Email itu mungkin termasuk lampiran jebakan, seperti PDF atau dokumen Word.
Mungkin juga mengandung tautan ke situs web berbahaya.
Malspam menggunakan rekayasa sosial untuk menjebak orang agar membuka lampiran atau mengklik tautan dengan tampil sebagai sah — baik itu dengan tampaknya berasal dari lembaga tepercaya atau teman.
Penjahat dunia maya menggunakan rekayasa sosial dalam jenis serangan Ransomware lainnya, seperti menyamar sebagai FBI untuk menakuti pengguna agar membayar sejumlah uang kepada mereka untuk membuka kunci file mereka.
Metode infeksi populer lainnya, yang mencapai puncaknya pada tahun 2016, adalah malvertising.