Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia Naskah Asli Sumpah Pemuda 28 Oktober Dilengkapi Susunan Panitia Kongres Pemuda II

Peristiwa yang terjadi tepatnya 28 Oktober 1928 atau 91 tahun silam pada Kongres Pemuda Indonesia Kedua, terumuskan teks Sumpah Pemuda.

Editor: Ariestia
KOMPAS/PRIYOMBODO
Hari pertama Kongres Pemuda, dilangsungkan malam minggu, 27 Oktober 

Makna isi teks Sumpah Pemuda tersebut menegaskan untuk mempersatukan menjadi Indonesia maka bahasa persatuan menjadi identitas keseluruhan.

 Hacker di Sleman Memeras Pakai Virus Ransomware Hingga Rp 31,5 Miliar, Ini Trik Cegah Ransomware

Atas dasar itu kemudian setiap rakyat menjunjung bahasa Indonesia.

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Sumpah Pemuda merupakan peristiwa penting sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia.

Suasana Kongres pemuda kedua
Dokumentasi Kongres Pemuda Kedua (gurupendidikan.id)

Para pemuda dari seluruh penjuru Nusantara kala itu berkumpul untuk bersatu melalui Kongres Pemuda II.

Sumpah Pemuda merupakan hasil Kongres Pemuda Kedua yang dirumuskan pada 28 Oktober 1928 di Batavia atau kini dikenal sebagai Jakarta.

Peristiwa tersebut menjadi satu tonggak penting dalam sejarah pergerakan nasional bangsa Indonesia.

Kongres Pemuda Kedua merupakan kelanjutan dari kongres pertama yang telah berlangsung pada 30 April-2 Mei 1926.

Kongres ini melibatkan seluruh organisasi pemuda di Hindia Belanda saat itu.

Organisasi pemuda itu di antaranya Jong Java, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, Jong Sumatranen Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi.

Kongres Pemuda II dipimpin oleh Soegondo Djojopoespito dari PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia) dan menghasilkan keputusan penting.

Selain lagu 'Indonesia Raya' ciptaan Wage Rudolf Supratman ditetapkan sebagai lagu kebangsaan, ada keputusan penting lainnya yang disebut sebagai Sumpah Pemuda.

Susunan Panitia Kongres Pemuda II

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Kongres Pemuda Kedua memiliki sususan panitia yang membagi jabatan pimpinan dengan ketentuan 'tidak ada organisasi yang rangkap jabatan'.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved