Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Terbaru Istri Mantan Dandim Kendari, Jalani Pemeriksaan Terkait Postingan Soal Wiranto

Irma menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

Editor: Sesri
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara postingan di media sosial Istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Nasution dilaporkan ke polisi.

Irma menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

Irma datangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda untuk memberikan keterangan.

Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.

Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.

Minta Pembelaan, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara Usai Nyinyiri Penusukan Wiranto

Terungkap di Sidang Disiplin, 3 Polisi Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari

Duh, Kasus Nyinyiran Istri Mantan Dandim Dilanjutkan Ke Polda, Ternyata Pelapornya Anggota TNI Juga

Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.

"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.

"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa."

Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu. Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan

Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya.

"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved