Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas PT SSS Sudah P19 Ditreskrimsus Optimis Bisa Segera Rampung

Berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dinyatakan P19 oleh jaksa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (baju biru) didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto (kanan) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka PT SSS, Selasa (8/10/2019). 

Sementara itu Aspidum Kejati Riau Sofyan Selle membeberkan, berkas perkara tersebut memang harus diteliti terlebih dahulu.

Apakah memang sudah memenuhi syarat baik formil dan materil, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Karena kata Sofyan, penanganan perkara Karhutla, dalam hal ini korporasi, memang perlu lebih detail dan spesifik.

"Dengan koordinasi yang terjalin baik selama ini, ke depannya kita harap tidak ada kesulitan. Karena komitmennya sejak awal bahwa penanganan kasus Karhutla, harus tegas. Mudah-mudahan sampai tuntas dan terbukti, karena ini juga jadi efek jera (bagi pelaku)," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved