Berita Riau
Minta Keterangan Ahli dari Kemenkeu tentang Korupsi PT PER, Kejari Pekanbaru Kirim Jaksa Ke Jakarta
Keterangan itulah akan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Minta Keterangan Ahli dari Kemenkeu tentang Korupsi PT PER, Kejari Pekanbaru Kirim Jaksa Ke Jakarta
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, Senin (28/10/2019).
Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), sebesar Rp1,29 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni membenarkan tentang keberangkatan Jaksa ke Kemenkeu RI tersebut.
"Iya benar, sudah berangkat kemarin. Ada tiga orang Jaksa yang dikirim ke Jakarta," kata Yuriza, Selasa (29/10/2019).
• Siapa Calon Direksi Bank Riau Kepri yang Lulus Seleksi Administrasi?
Dia memaparkan, keterangan ahli Kemenkeu ini dibutuhkan terkait sumber dana PT PER.
Keterangan itulah akan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.
"Ahli yang dimintai keterangannya satu orang," ucapnya.
Yuriza menuturkan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.
"Setelah lengkap, baru kami bisa limpahkan tersangka ke Jaksa penuntut untuk disidangkan," ulasnya.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Diantaranya adalah IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.
• Berkedok akan Disekolahkan, Pelaku Human Trafficking di Riau Menjual Mawar ke Pria Tua Buat Dinikahi
Untuk diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru.
Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Atas laporan itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Diantaranya dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, terdapat pula nama Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.
• Harga Oppo A9 2020 Rp 3 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi menjabat sebagai Direktur PT PER.
Terdapat juga nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)