Berita Riau
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya.
Resminya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• People Smuggling atau PENYELUNDUPAN Manusia di Riau, Buronan Penyelundup Ribuan Manusia Ditangkap
• MAMA Muda di Riau Ditemukan Tewas, Sempat Menelpon, MAAFIN MAMA YA BHI. MAMA GAK BISA DAMPINGI OBHI
• CAT SKD dan TKD CPNS 2019 Dibebankan ke Daerah, Pemkab di Riau harus Inventarisir Komputer Sekolah
• Terungkap Penyebab Dana Transfer Pusat Tahun 2019 untuk Provinsi Riau Rp 264 Miliar Gagal Salur
Terkait hal itu Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (30/10/2019) malam mengatakan, pihaknya baru kemarin malam dapat salinan Perpres penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan yang sudah ditandatangani presiden itu.
"Saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait implementasinya. InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa sosialisasikan ke masyarakat dan media," ujarnya.
Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan itu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.
Penyesuaian itu adalah pertama kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan
Iuran Bpjs Kesehatan Naik
BPJS Sumbagteng Jambi
Berita Pekanbaru Hari Ini
berita riau hari ini
Pekanbaru
Riau
Ini Data Update Penanganan Kasus Karhutla Oleh Jajaran Polda Riau Sejak Awal 2021 |
![]() |
---|
Apa Kabar Penyidikan Kasus Kebakaran Lahan PT BMI di Siak, Apakah Sudah Ada Tersangka? |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Riau Tembus 30 Ribu Kasus, Hari Ini 2 Pasien Covid-19 di Riau Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangkanya, Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru Masih Berjalan |
![]() |
---|
Selain Tahap III, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Rawat Inap Tahap I dan II RSUD Bangkinang |
![]() |
---|