Berita Riau
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
RESMI, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk Masyarakat Riau Sekitar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik, ini penjelasan BPJS Sumbagteng Jambi untuk masyarakat Riau dan sekitarnya.
Resminya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• People Smuggling atau PENYELUNDUPAN Manusia di Riau, Buronan Penyelundup Ribuan Manusia Ditangkap
• MAMA Muda di Riau Ditemukan Tewas, Sempat Menelpon, MAAFIN MAMA YA BHI. MAMA GAK BISA DAMPINGI OBHI
• CAT SKD dan TKD CPNS 2019 Dibebankan ke Daerah, Pemkab di Riau harus Inventarisir Komputer Sekolah
• Terungkap Penyebab Dana Transfer Pusat Tahun 2019 untuk Provinsi Riau Rp 264 Miliar Gagal Salur
Terkait hal itu Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (30/10/2019) malam mengatakan, pihaknya baru kemarin malam dapat salinan Perpres penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan yang sudah ditandatangani presiden itu.
"Saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait implementasinya. InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa sosialisasikan ke masyarakat dan media," ujarnya.
Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan itu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.
Penyesuaian itu adalah pertama kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• AKSI Pencurian Ternak di Riau, Empat Pria Ditangkap Polisi, Sempat Berkeliling dengan Mobil Avanza
• Seleksi CPNS 2019 di Riau, BKP2D Pelalawan Siapkan Komputer dan Internet untuk CAT SKD dan TKD
• Peluang Investasi Generasi Milenial di Bursa Efek, Mahasiswa dari 7 Kampus di Riau Siap Bersaing
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Kemudian Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 dan Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Ketiga Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah Kelas III menjadi Rp 42.000,-, Kelas II menjadi Rp 110.000,- dan Kelas I menjadi Rp 160.000,-