Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berlaku 1 Januari 2020, Ini Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan naik berlaku 1 Januari

Tayang:
Editor: Sesri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) 

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved