Demi Acara Peringatan 2 Tahunan Peringatan Kematian Istri, Bapak 10 Anak Nekat Mencuri Ponsel
Bapak 10 anak ini mengaku terdesak uang untuk kebutuhan biaya peringatan 2 tahun istrinya meninggal.
"Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas di Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lanjutan," sampainya.
Dengan diamankannya para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung diantaranya satu unit Avanza putih bernopol B 1673 BRH, tiga gulung tali nilon seberat 2 Kg, tiga gulung tali pengikat warna merah, satu utas tali nilon warna hijau, satu buah terpal warna biru ukuran 4x5 dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dinas Perikanan dan Peternakan Siak Anjurkan untuk Tidak Memotong Sapi Betina
Sementara itu, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) kabupaten Siak menganjurkan masyarakat untuk tidak memotong sapi betina.
Anjuran itu untuk menjaga populasi dan perkembangan peternakan sapi di kabupaten berjuluk Negeri Istana itu.
DPP Siak pun menggelar sosialisasi penanganan pemotongan sapi betina produktif di aula Kantor Camat Bungaraya, Rabu (30/10/19).
Acara itu dihadiri oleh Kasi Tata Pemeintahan kecamatan Bungaraya M Wikamto, SE, Kepala UPT Wilayah I drh Dian, penghulu dari 7 kecamatan dan Bhabinkamtibmas dari 7 kecamatan, serta petugas lapangan DPP Siak.
Kepala DPP Siak Susilawati melalui Kasi Pembibitan drh Romi menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyadarkan masyarakat, sebab dengan memotong sapi betina produktif dapat berdampak pada penurunan jumlah angka kelahiran sapi.
Selain itu juga memperlambat peningkatan populasi sapi di kabupaten Siak.
"Karena itu perlu dilakukan upaya untuk memberi pemahaman kepada peternak dan semua kalangan, dengan tidak memotong sapi betina produktif, populasi ternak sapi di kabupaten Siak diharapkan bisa naik lebih cepat," kata dia.
Selain itu, pemotongan sapi betina juga bisa dikenai pidana UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Namun masih ada yang melanggar dengan berbagai alasan.
Pemerintah juga sudah memberi beberapa solusi mengenai permasalahan ini.
Di antaranya bagi pemilik ternak yang akan memotong sapi dan hanya memiliki sapi betina yang masih produktif, untuk dapat mencari pengganti dengan sapi jantan atau sapi betina yang tidak produktif.
"Bisa juga dengan sapi yang sudah tua, atau sapi yang mengalami gangguan reproduksi," kata dia.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											