Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jubir KPK: Mantan Ketua DPRD Kampar Diperiksa Sebagai Saksi

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jumat (1/11/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribun menjelaskan, kemarin ada lima saksi yang diperiksa.

"Hari ini (kemarin) KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) dan 4 saksi untuk tersangka AN (Adnan) dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City multi years, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," urainya.

Disebutkan Febri, pemeriksaan digelar di Mako Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Belakangan diinformasikan ada juga yang diperiksa di Kantor Ditreskrimsus.

Salah satu saksi yang diperiksa katanya, adalah Ahmad Fikri, selaku mantan Ketua DPRD Kampar.

Pesan Wagubri: Pegawai Boleh Nongkrong di Kedai Kopi, Asalkan di Jam-jam Ini

Selanjutnya Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012-Januari 2014. Dua lainnya adalah Afrudin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kampar, serta Fahrizal Efendi, Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Kemudian ada juga nama Adnan, selaku PPK Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016, Dinas Pekerjaan Umum Kampar.

Tahun 2020, UMP Riau Naik 8,5 Persen Jadi Sebesar Rp 2.662.025

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp39,2 miliar itu.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/10), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya adalah Indra Pomi Nasution.

Dia merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Lima orang lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah.

Dia adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Kemudian ada juga nama Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Sopir, pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang juga bertugas sebagai sopir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.

Terakhir, Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Termasuk mantan Bupati Kampar Jefry Noer.

Dia dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Untuk diketahui, pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka, pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved