Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tahun 2020, UMP Riau Naik 8,5 Persen Jadi Sebesar Rp 2.662.025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 naik sekitar 8,5 persen, Jumat. (1/11/2019).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Juta Lebih 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020, Jumat. (1/11/2019).

UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019.

Yakni sebesar Rp 2.662.025.

"Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli.

"UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," imbuhnya.

Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.

Pesan Wagubri: Pegawai Boleh Nongkrong di Kedai Kopi, Asalkan di Jam-jam Ini

Sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja. Sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.

Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upah Minum Kota (UMK) tahun 2020.

Sentra Ternak Dompet Dhuafa Riau, dari 20 Jadi 200 Ekor Domba

"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK-nya tanggal 8 November," katanya.

Setelah SK UMK kabupaten kota tahun 2020 ditetapkan.

Selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkanya.

Pihaknya mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten kota.

"Hasil perhitungan dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved