Berita Riau
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periksa mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, terkait Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jembatan Water
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/10/2019), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Diantaranya adalah Indra Pomi Nasution.
Dia merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Lima orang lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah.
Dia adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.
Kemudian ada juga nama Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Sopir, pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang juga bertugas sebagai sopir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.
Terakhir, Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau
• Adik Korban Sering Bermimpi tentang Pelaku Pembunuh, Kasus Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau
• MISTERI Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau, Polisi Buru Pelaku, Ibu korban: Saya Belum Ikhlas
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi.
Termasuk mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dia dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
Untuk diketahui, pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka, pada 14 Maret 2019 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar