Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap, Mucikari Prostitusi Online Soni Punya Stok 40 Wanita, Tarifnya hingga Rp 100 Juta

Terungkap, Soni ternyata mengakomodasi atau memiliki 'stok' sedikitnya 40 wanita dalam bisnis prostitusi yang dijalankannya.

Editor: M Iqbal
SURYA MALANG/LUHUR PAMBUDI
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya. 

"Jaringan antar wilayah se Indonesia," kata pria berkacamata itu.

Soni Dewangga berhasil ditangkap anggota Polda Jatim setelah sempat melarikan diri.

Ia merupakan tersangka muncikari utama kasus prostitusi online yang melibatkan eks Putri Pariwisata berinisial PA asal Balikpapan.

Soni diketahui kelahiran Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, hanya butuh dua hari untuk meringkus Soni Dewangga (31).

"Butuh 2 hari ajalah, pelaku memang mobile," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Gidion tidak merasa ada kendala berarti dalam pengusutan skandal prostitusi itu.

Selamatkan Bayi Hingga Bantu Proses Persalinan, Inil 5 Momen Mengharukan Pramugari di Pesawat

Inilah 5 Drama Korea On Going Rating Tinggi Oktober 2019, Drakor Extraordinary You Hingga VIP

Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Tab A 2019, Bisa Batasi Waktu Anak-anak Gunakan Tablet

"Kesulitan sih engga ada, waktu aja kan, karena kami yakin dari keterangan JL (muncikari lain yang telah ditangkap)," jelasnya.

Soni Dewangga diketahui memiliki ciri fisik berkulit putih dengan tinggi badan sekitar 160 sentimeter.

Sebelumnya, Soni Dewangga terlacak oleh kepolisian Polda Jatim berada di rumah susun kawasan Jakarta.

Saat polisi mendatangi lokasi itu, ternyata Soni sudah kabur namun meninggalkan handphone-nya di kamar.

"Sudah ditangani oleh Pak Direktur, yang bersangkutan sudah DPO kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang berdiri di samping Gidion.

Vanessa Angel menangis di persidangan saat Jaksa Penuntut Umumj (JPU) membacakan surat dakwaan.
Vanessa Angel menangis di persidangan saat Jaksa Penuntut Umumj (JPU) membacakan surat dakwaan. (Tribunnews.com  )

Seperti diketahui Putri Pariwisata berinisial PA digerebek oleh jajaran Polda Jatim di salah satu hotel di Kota Batu saat melayani pelanggannya.

PA yang sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan statusnya sebagai saksi korban.

Sebelum menangani kasus prostitusi online dengan saksi korban PA, Polda Jatim sebelumnya juga telah menangani kasus serupa yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved