Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Mandi Wajib Usai Berhubungan, Bacaan Niat Mandi Wajib , Mandi Junub (Video)

Mandi wajib atau juga dikenal dengan mandi junub adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh secara merata.

Penulis: Sesri | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNSUMSEL
Ilustrasi Mandi Wajib 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mandi wajib atau juga dikenal dengan mandi junub adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh secara merata.

Tujuannya tidak lain yakni ketika beribadah seperti melakukan shalat dan puasa, orang tersebut telah bersih dari hadast besar.

Dalam mandi wajib ini, ada tata cara serta niat tertentu agar proses mandi wajib tersebut dikerjakan dengan benar.

Disebut wajib karena mandi ini diwajibkan bagi kaum muslimin agar kembali suci dari hadats besar, baik setelah haid, nifas, berhubungan atau sebab lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan jika ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata.

Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari bersamadakwah.net

1. Keluarnya mani

Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat.

Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.

Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.

Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu.

“Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved