Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Bebas Sofyan Basir Berkaitan dengan UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Tidak Lagi Ditakuti

Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/9/2018). 

"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.

Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.

Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved