Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penasaran? Ternyata Bagini Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Mengeluarkan Pernyataan Terkait Cadar

Penasaran? Ternyata Bagini Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Mengeluarkan Pernyataan Terkait Cadar.

SERAMBI INDONESIA/M ANSHional/Tribunnews
Larangan Bercadar 

Penasaran? Ternyata Bagini Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Mengeluarkan Pernyataan Terkait Cadar

Hal itu disampaikan Fachrul Razi Razi saat menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII DPR di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Penasaran? Ternyata Bagini Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Mengeluarkan Pernyataan Terkait Cadar.

Ternyata inilah alasan Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan pernyataan yang menjadi kontroversi, yakni mengenai usulan pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pernyataan itu sengaja ia lontarkan dan menjadi polemik di masyarakat.

Tujuan Menteri Agama Fachrul Razi karena ingin menggaungkan peraturan itu sebelum benar-benar menjadi aturan tetap.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi Razi saat menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII DPR di The Sultan Hotel, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

"Semua PNS kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan PNS misalnya."

"Teman-teman langsung bisa membaca, oh gaungnya sebelumnya sudah digaungkan."

"Mungkin juga berkaitan dengan celana gantung atau kaitan dengan niqab apa cadar dan sebagainya."

"Sehingga gaungnya sudah duluan kita buat, sehingga pada saat muncul aturan mudah-mudahan orang tak berkejut lagi," jelasnya.

Fachrul Razi menuturkan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian bersama para ahli bahwa penggunaan cadar tidak berkaitan langsung dengan ketakwaan seseorang.

Ia lantas memberikan contoh soal aturan membuka helm saat hendak memasuki kawasan tertentu.

"Jadi dengan demikian jangan dilihat orang yang pakai cadar kemudian takwanya sudah baik banget."

"Kemudian kalau ada larangan untuk masuk ke tempat-tempat tertentu harus membuka helm dan menampakkan muka."

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved