CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 11 November, Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Buat Daftar CPNS 2019, Ini Ketentuannya
pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada 11 November 2019.
Buat kamu yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2018 la;u, informasi satu ini wajib kamu simak.
Pemerintah membuat kebijakan tersendiri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dengan kategori P1/TL.
P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018.
Namun, peserta dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Misalnya, suatu jabatan mengalokasikan dua kursi.
Sehingga, menurut peraturan sebanyak enam orang berhak mengikuti SKB.
Dari nilai SKD, terdapat enam orang yang memenuhi passing grade yang berarti seluruhnya mengikuti SKB.
Nilai SKD dan SKB keenamnya memenuhi, tapi karena kursi yang dijatah hanya dua, maka empat orang lain dinyatakan tak lolos.
• Siapa Anwar Ibrahim Gantikan Mahathir di Kursi Perdana Menteri Malaysia, Dulu Terseret Kasus Sodomi!
• Resmi Meluncur, Xiaomi Mi CC9 Pro, Kamera Belakang Miliki Lima Buah Sensor
Nah, empat orang ini diperbolehkan memakai nilainya kembali sesuai peraturan CPNS 2019 yang berlaku.
Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan tersebut memperbolehkan peserta P1/TL mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
Data peserta P1/TL ini berdasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Ini Kisi-kisi Soal CPNS, Latihan Tes & Kunci Jawaban, Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
• Bocoran Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2019, Tes Wawasan Kebangsaan, TKP hingga Lokasi Ujian
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) sore, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan bahwa pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.