Jungkook BTS Dijerat Pasal Berlapis Pasca Tabrak Taksi, Rekan Jimin akan Menjalani Investigasi

Baru-baru ini pihak kepolisian Yongsan akhirnya merilis hasil penyelidikan terhadap rekan Jimin tersebut.

Editor: Ariestia
Soompi
Jungkook BTS 

Jungkook BTS Dijerat Pasal Berlapis Pasca Tabrak Taksi, Rekan Jimin akan Menjalani Investigasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik Korea Selatan dan para penggemar KPop hingga mancanegara sempat dihebohkan dengan kabar kecelakaan yang dialami oleh Jungkook.

Member boyband BTS itu diberitakan menabrak sebuah taksi pada Sabtu (2/11/2019).

Baru-baru ini pihak kepolisian Yongsan akhirnya merilis hasil penyelidikan terhadap rekan Jimin tersebut.

Dilansir dari Soompi, setelah melakukan penyelidikan, Jungkook akhirnya dijerat dengan 2 pasal perdata.

Rekan Suga itu telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Jungkook BTS
Jungkook BTS (Instagram/koreadispatch)

Mengutip dari Soompi, 2 pasal dijatuhkan kepada Jungkook setelah sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.

Polisi juga mengatakan Jungkook akan kembali dipanggil untuk proses investigasi.

 

Akan tetapi, tanggal proses pemeriksaan atau investigasi belum dapat ditetapkan secara pasti.

Sebelumnya, Jungkook BTS dikabarkan mengalami kecelakaan mobil di jalan Hannam-dong, Yongsan-gu.

Jungkook BTS
Jungkook BTS (Big Hit Entertainment)

Jungkook yang tengah mengendarai mobil Mercedes Benz terbukti menabrak sebuah taksi.

Big Hit Entertainment selaku agensi Jungkook pun juga telah merilis pernyataan resmi mengenai kejadian itu.

"Setelah kecelakaan itu, Jungkook mengaku melanggar undang-undang lalu lintas jalan dan melanjutkan pemeriksaan di kantor polisi.

Setelah itu, ia (Jungkook) akhirnya mencapai kesepakatan dengan sopir taksi dan menutup kasusnya." tulis Big Hit.

Meskipun Jungkook telah berdamai dengan sang sopir taksi, pihak kepolisian mengaku masih akan terus menyelidikinya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved