Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolri Keluarkan Telegram, Dirlantas Polda Riau Dimutasi

Kapolri melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira menengah dan Perwira Tinggi Polri. Salah satu yang dimutasi adalah Dirlantas Polda Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/3019/XI/KEP./2019 dan ST/3020/XI/KEP./2019 tertanggal 8 November 2019.

Surat telegram ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri S atas nama Kapolri.

Pasca resmi menjabat sebagai Kapolri, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, pada 1 November 2019, mutasi ini adalah untuk pertama kalinya dilakukan Jenderal Idham Azis.

Setidaknya, total ada sekitar 206 orang Pamen dan Pati yang dimutasi.

VIDEO: Tv Online RCTI & TV Bersama RCTI, Timnas Indonesia Vs Korea Utara Piala Asia U19 AFC Cup 2019

Salah satu nama yang muncul dalam Surat Telegram mutasi tersebut adalah Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau.

Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Kamsel Korlantas Mabes Polri (Dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-29 T.A 2020).

Dia digantikan oleh Kombes Pol Pringadi Supardjan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adanya mutasi jabatan di jajaran Polda Riau ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Ace Hardware Tawarkan Diskon Pernak-pernik Natal Hingga 50 Persen

"Iya benar, mutasi sesuai surat telegram Kapolri tertanggal 8 November 2019," sebutnya, Sabtu (9/11/2019).

Sunarto menyebutkan, pasca dikeluarkannya surat telegram mutasi ini, maka selanjutnya akan disusun kegiatan serah terima jabatan (Sertijab).

Dimana upacara Sertijab akan dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

"Tinggal penetapan waktu untuk sertijabnya. Dalam surat telegram tertulis paling lambat 14 hari (pejabat) sudah harus melaksanakan tugas yang baru," ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved