Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2019

Untuk Lulusan S1 dan D3, KPU Buka 716 Formasi CPNS 2019, Cek Kriteria dan Persyaratannya

KPU membuka kesempatan CPNS 2019, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-3) untuk mengikuti seleksinya.

Editor: M Iqbal
Banjarmasin Post
SIMAK Urutan Pendaftaran CPNS 2019 di Situs sscasn.bkn.go.id, Syarat Umum & Khusus Seleksi ASN. 

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

2. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi Sarjana dan Diploma III yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

3. Pelamar sebagaimana angka 1 (sate) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan Pelamar :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik. Indonesia;

2. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan

5. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan;

6. berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan betas) tahun dan maksimal 34 (tiga puluh empat) tahun 0 (Nol) Bulan 0 (Nol) Hari pada saat mendaftar.

CPNS 2019 Untuk SMA (SLTA) di Kejaksaan Agung Ada 2.000 Formasi, Cek Disini Syarat & Jadwalnya!

7. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

8. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. tidak berkedudukan sebagai talon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved