Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar

Ia tega memperkosa anaknya berkali karena alasan yang tak masuk akal. Anaknya kerap meminta jajan hingga tega memperkosanya sejak tahun 2019.

Batam.tribunnews.com
Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar 

Anak Kerap Minta Jajan, Buruh Harian Lepas Tega Setubuhi Anak Istri Berkali-kali, Didenda Rp5 miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PURBALINGGA - Kembali terjadi perkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seroang ayah tiri.

Ia tega memperkosa anaknya berkali karena alasan yang tak masuk akal.

Anaknya kerap meminta jajan hingga tega memperkosanya sejak tahun 2019.

Ya, dia lah BD (38), seorang buruh harian lepas di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah menyetubuhi anak tirinya, AA (12) berkali-kali, selama tiga tahun terakhir.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap atas informasi dari pihak sekolah korban.

Keluarga korban lantas melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Berikut Daftar Lengkap 35 Link Formasi CPNS 2019 di Kementerian dan Instansi

"Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016, berarti sejak korban masih berusia sembilan tahun. Saat ini korban kelas 6 SD (Sekolah Dasar)," kata Sigit, saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2019).

Sigit mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban saat sedang tertidur.

Tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya. Meski korban menolak, tersangka tetap memaksanya.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan istrinya, pada malam hari. Tersangka tinggal di rumah bersama istri dan dua anaknya. Anak yang pertama adalah anak tiri dan yang kedua laki-laki anak kandungnya," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, tersangka diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenal Bahasa Gaul Bor, Woles, Kepo dan Ganbatte serta Artinya, Ada Juga Kumpulan Bahasa Gaul 2019

Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena korban kerap meminta uang jajan kepadanya.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban.

"Dia minta duit jajan. Sekitar pukul 23.00 WIB, istri tidak tahu karena beda kamar," kata tersangka BD, yang merupakan warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini

====

Nongkrong di Warkop hingga Pesta Miras, Dua ABG Dibawa Pake Motor, Ditempat Sepi Disetubuhi 4 Pria

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ditemani orangtuanya, dua remaja putri ini melapor ke polisi setelah menjadi korban perkosaan empat orang lelaki.

Keduanya telah disetubuhi di tempat yang sepi usai pesat minuman keras.

Dalam kondisi lunglai usai minum miras, keduanya dibawa oleh empat pemuda dari sebuah warung kopi ke tempat yang sepi.

Kedua remaja ABG itu kemudian menjadi pelampiasan nafsu empat pemuda.Setelah puas, empat pemuda tadi mengembalikan dua ABG tersebut ke warung.

Dua gadis disetubuh seusai melakukan pesta miras.

Pesta miras itu dilakukan di sebuah Warkop, namun setelah mereka puas minum miras, mereka akhirnya beranjak dari Warkop itu dan membawa serta dua gadis itu ke tempat yang sepi.

Empat lelaki yang membawa mereka kemudian mesetubuh dua gadis itu.

Setelah puas, mereka lalu mengembalikan dua gadis itu ke Warkop tersebut.

Dua gadis ditemani orang tuanya melapor ke Polres Tulungagung, karena menjadi korban setubuh empat laki-laki.

Kedua remaja ini, sebut saja Mawar (14) dan Melati (15), sebelumnya sempat diajak mengonsumsi minuman beralkohol oleh empat terlapor.

Awalnya Mawar dan Melati nongkrong di salah satu warung kopi, di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian bertemu empat orang laki-laki, salah satunya dikenal oleh Mawar dan Melati.

“Karena salah satunya dikenal, mereka kemudian bergabung.

Akhirnya mereka minum minuman keras,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Senin (4/11/2019).

Mereka menenggak minuman memabukkan itu hingga pukul 01.00 WIB, Jumat (1/11/2019).

Mereka kemudian beranjak dari Warkop itu dengan sepeda motor, dengan alasan mencari udara segar.

Mereka menyusuri tepian sungai Ngrowo, hingga sampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Di tengah kegelapan tepian sungai ini, Mawar dan Melati disetubuh oleh empat laki-laki itu.

Perbuatan tidak senonoh itu berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.

Mawar dan Melati kemudian diantar balik ke Warkop, di Pinka.

“Atas kejadian itu, mereka mengadu ke orang tuanya.

Mereka kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” sambung Anwari.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung.

Masih menurut Anwari, Mawar dan Melati, serta sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Keduanya juga sudah menjalani visum untuk mendukung laporannya.

“Hasil visum sudah ada, gamabran sekilas saja, memang ada luka baru (di bagian alat vital),” ungkap Anwari.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian.

Anwari mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih jauh, karena masih proses penyelidikan. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Dua Gadis Ikut Pesta Miras dengan Empat Lelaki Justru Menjemput Petaka, Persetubuhan Tak Terelakkan, 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved