Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2019

Begini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan

Begini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan, tidak perlu buru-buru antre.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunlampung
Pendaftaran CPNS 

Begini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka oleh pemerintah malam tadi pada Pukul 23.00 WIB.

Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi calon peserta tes CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ada cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.

Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.

Syarat pengajuan SKCK online:

- KTP atau tanda pengenal lainnya

- Kartu Keluarga asli

- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir

- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)

- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

- Melampirkan sidik jari

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved