Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Akan Angkat Wakil Panglima, Menhan Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Ketua Umum Gerinda ini menyebut penambahan Wakil Panglima TNI dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Twitter @Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan ke Mabes TNI, Rabu (30/10/2019) diterima Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Tampak di belakangnya, mobil yang ditumpangi Prabowo. 

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).

Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved