Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji dan Umrah: Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Perbedaan Syarat, Hukum dan Waktu

Sementara itu, umrah secara literal dipahami sebagai berziarah. Maknanya, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu

Photo by Haidan Soendawy on Unsplash
Ka'bah 

Ibadah Haji dan Umrah: Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Perbedaan Syarat, Hukum dan Waktu

TRIBUNPEKANBARU.COM - Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam.

Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu.

Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji memiliki banyak persamaan dengan umrah.

Namun, kedua ibadah ini juga mempunyai perbedaan mendasar terkait waktu dan hukum pelaksanaannya.

Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Maknanya adalah menyengaja datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji.

Mengenal Partai Gelora yang Dibentuk Fahri Hamzah, Seperti Apa Reaksi PKS?

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Cut Keke Poligami: Curhat Soal Menjadi yang Kedua

Sementara itu, umrah secara literal dipahami sebagai berziarah.

Maknanya, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan bercukur.

Berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut

. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan.

Berikut ini penjelasannya.

Dulu Heboh Ramalkan Olga, Peramal Ini Ingatkan Raffi Ahmad Suami Nagita Sebelum Meninggal Dunia!

Film Kucumbu Tubuh Indahku di Bandar Lampung Dibubarkan, FPI: Turun Semua, Bubar-bubar!

Ruben Onsu Meradang, Suami Sarwendah Lapor Pengganggu Betrand Peto: Gilaan Gue dari Nikita Mirzani

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved