Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Perbedaan Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunahan

Editor: Muhammad Ridho
apaperbedaan
Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Perbedaan Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah 

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah, Perbedaan Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah

----

TRIBUNPEKANBARU.COM - Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam.

Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu.

Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji memiliki banyak persamaan dengan umrah.

Namun, kedua ibadah ini juga mempunyai perbedaan mendasar terkait waktu dan hukum pelaksanaannya.

Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Maknanya adalah menyengaja datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji.

Sementara itu, umrah secara literal dipahami sebagai berziarah.

Maknanya, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan bercukur.

Berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Ditilik dari segi hukum, haji dan umrah berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved