Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti

Pemilik pil ekstasi di Riau diciduk polisi di kamar tidur, sebanyak 430 butir pil ecstasy berhasil disita untuk barang bukti

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa/Polres Rohul
Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti 

Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan Ops Sat Res Narkoba untuk melidik informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AS dengan ciri-ciri yaitu, tinggi 160 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek sering melakukan transaksi Narkoba.

Selanjutnya, pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 04.20 WIB anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AS.

Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga terduka pelaku JN, AR dan DH langsung dilakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Inhil Aipda B. Frenky disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas. Kemudian ke empat orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kurir Narkoba di Kampar Sembunyikan Sabu-sabu di Plat Nomor

Satu orang kurir narkoba di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Senin (11/11) malam.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu yang disembunyikannya di sela-sela plat nomor dari sepeda motor yang digunakannya.

Selain barang bukti tersebut, turut pula diamankan pihak kepolisian 1 unit Hp merek Nokia warna Ungu dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BM-2699-XX yang digunakan pelaku.

Polisi di Riau Sita 176 Butir Pil Ecstasy dari 4 Tersangka, Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu
Polisi di Riau Sita 176 Butir Pil Ecstasy dari 4 Tersangka, Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu (Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby)

"Aksi penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FS alias FA, pria 24 tahun warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dijelaskan pengungkapan kasus berawal pada Senin malam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampat mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan salah satu target yaitu FS alias FA, selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket shabu yang disembunyikan di cela-cela plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Berbekal barang bukti tersebut tersangka di geret pihak kepolisian ke Mapolres Kampar.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap tersangka FS ini diketahui, bahwa dirinya berperan sebagai kurir yang diupah oleh seseorang yaitu AL yang kini masih buron untuk mengantarkan narkotika itu kepada calon pembeli," tutupnya.

Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan - Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved