Berita Riau
Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti
Pemilik pil ekstasi di Riau diciduk polisi di kamar tidur, sebanyak 430 butir pil ecstasy berhasil disita untuk barang bukti
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Pemilik pil ekstasi di Riau diciduk polisi di kamar tidur, sebanyak 430 butir pil ecstasy berhasil disita untuk barang bukti.
Sat Res Narkotika Polres Rokan Hulu berhasil amankan AH (35) seorang pemilik ratusan pil ekstasi atau pil ecstasy dan sabu-sabu dari rumahnya di Kecamatan Bonai Darussalam Rohul
Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengatakan, pelaku diamankan bersama sekitar 430 butir pil ekstasi atau pil ecstasy dan tiga paket sabu seberat 4 gram.
"Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu unit Hp merk Samsung dan sebuah timbangan digital," kata Paur pada Kamis (14/11/2019).
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat itu dilakukan setelah adanya penyelidikan terkait aktifitas mencurigakan AH di rumahnya tersebut.
Saat diamankan, AH diketahui tengah tidur di salah satu ruangan kamar di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Ketika diinterogasi petugas, AH mengaku barang haram yang ada padanya merupakan milik seorang lelaki berinisial BY yang berdomisili di Simpang Kambing, tak jauh darj kediaman pelaku.
Sayang, dari informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap BY sebagaimana informasi yang diberikan sebelumnya.
"Saat coba dipancing melalui nomer telepon, ternyata nomer BY yang diberikan oleh pelaku tidak tersambung," jelasnya.
"Saat ini, proses perburuan terhadap BY masih dilakukan petugas di lapangan," tambah Paur.
Sementara itu, baik AH maupun barang bukti yang diamankan petugas sudah berada di Mapolres Rohul untuk ditindaklanjuti.
AH dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Polisi di Riau Sita 176 Butir Pil Ecstasy dari 4 Tersangka
Polisi di Riau sita 176 butir pil ecstasy dan 572 gram Narkoba jenis sabu-sabu dari 4 tersangka pengedar dan pengguna Narkoba, sementara itu kurir Narkoba di Kampar sembunyikan sabu-sabu di plat motor.
Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamanan 4 orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis sabu-sabu dan ecstasy atau ekstasi pada Senin (11/11) sekira pukul 04.20 WIB.
Penangkapan dilakukan 2 personil Sie Propam, 2 personil Sat Sabhara dan 1 personil Polsek Tembilahan dan Polsek Reteh.
Satres Narkoba Polres Inhil mengamankan ke 4 pelaku di Jalan Penunjang Parit 6 Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau.
Empat orang pelaku yang diamankan antara lain : AS (50), JN (31), AR (32) dan DH (40).

Pelaku diamankan beserta barang bukti paket kecil sabu yang di bungkus plastik putih klep merah.
Sebanyak 6 paket besar sabu yang di bungkus plastik putih klep merah di dalam tas warna hitam les putih merah ditemukan di dalam laci.
Sebanyak 54 butir pil ecstasy atau ekstasi berbentuk versance di dalam tas.
Sebanyak 21 butir pil ecstasy atau ekstasi berlogo tesla
Sebanyak 44 butir pil ecstasy atau ekstasi berbentuk hello kitty dalam tas
Sebanyak 23 butir pil ecstasy atau ekstasi berlogo angka 8 dalam tas.
Sebanyaj 34 butir pil ecstasy atau ekstasi berbentuk hello kitty.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Satres Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar menambahkan, selain barang bukti (BB) di atas juga diamankan uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp.1.250.000, 1 unit hp merk samsung warna hitam beserta sim card serta 1 unit timbangan warna hitam merk CNQ.
“Berat bersih barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 572 gram dan jumlah seluruh pil ecstasy atau ekstasi sebanyak 176 butir,” ujar AKP Bachtiar pada Rabu (12/11) malam.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB anggota Opsnal sat Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AS yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya sendiri di Jalan Penunjang Parit 6 Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau.
Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan Ops Sat Res Narkoba untuk melidik informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AS dengan ciri-ciri yaitu, tinggi 160 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek sering melakukan transaksi Narkoba.
Selanjutnya, pada Senin (11/11/2019) sekira pukul 04.20 WIB anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AS.
Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga terduka pelaku JN, AR dan DH langsung dilakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Inhil Aipda B. Frenky disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
“Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas. Kemudian ke empat orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kurir Narkoba di Kampar Sembunyikan Sabu-sabu di Plat Nomor
Satu orang kurir narkoba di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Senin (11/11) malam.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu yang disembunyikannya di sela-sela plat nomor dari sepeda motor yang digunakannya.
Selain barang bukti tersebut, turut pula diamankan pihak kepolisian 1 unit Hp merek Nokia warna Ungu dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BM-2699-XX yang digunakan pelaku.

"Aksi penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FS alias FA, pria 24 tahun warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dijelaskan pengungkapan kasus berawal pada Senin malam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampat mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan salah satu target yaitu FS alias FA, selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket shabu yang disembunyikan di cela-cela plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Berbekal barang bukti tersebut tersangka di geret pihak kepolisian ke Mapolres Kampar.
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap tersangka FS ini diketahui, bahwa dirinya berperan sebagai kurir yang diupah oleh seseorang yaitu AL yang kini masih buron untuk mengantarkan narkotika itu kepada calon pembeli," tutupnya.
Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan - Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti