Ajaran Islam
Panduan & Niat Sholat Jamak Takdim Hingga Sholat Jamak Takhir, Sholat Qasar
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Panduan & Niat Sholat Jamak Takdim Hingga Sholat Jamak Takhir, Sholat Qasar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Minimal 81 Kilometer
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Sholat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan sholat duhur dengan asar dan sholat magrib dengan ‘isya.
Sedangkan sholat subuh tidak boleh dijamak.
Demikian pula orang tidak boleh menjamak sholat asar dengan magrib.
Dua Cara Jamak