Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DETIK-DETIK Kurir 99 Kg Divonis Hukuman Mati di Depan Anak Istri: Cemana Lagi, Pasrah Sajalah

Sidang yang sudah ditunda sejak 13 September 2019 lalu ini baru terselenggara sejak tunda selama 2 bulan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa Kurir sabu 99 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto tertunduk lemas dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis Hakim Ketua Erintuah menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama dan berapa kali menjadi otak kurir sabu.

"Belum sampai 2 tahun Yang Mulia, Saya melakukan sudah ada 3 kali, yang pertama 26 kg sabu itu dapat Rp 20 juta, yang kedua 42 kg sabu saya dibayar Rp 30 juta yang ketiga 31 kg sabu yang ini belum dapat uangnya," terangnya.

Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim terkejut, Erintuah langsung saja bertanya kepada terdakwa apakah sudah menikah.

"Sehari-hari saya bekerja nelayan pak, saya sudah punya anak 2, umurnya 3 tahun dan 1 tahun," ungkapnya.

Hasan mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Toni alias Mike untuk mengkoordinir seluruh barang haram tersebut.

"Saya disuruh Toni alias Mike dihubungi dari Malaysia.

Jadi ditanyanya ada yang bisa membawa sabu, lalu kubilang tunggu saya cari.

Baru ketemu suhardi dia yang ambil ke tengah laut. Itu yang 42 kg sabu.

Barang itu untuk dikirimkan ke Medan, jadi yang itu sudah terkirim semua," jelasnya.

Hanya 95 Pelamar CPNS di Pemkab Kepulauan Meranti Riau hingga Hari Keempat Pendaftaran

Munculkan Rasa Percaya Diri, Gerakan Modern Dance Mampu Hilangkan Stres

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim menunda persidangan dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut aumum pada tanggal 26 September 2019.

Dalam dakwaan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.

Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).

"Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief," ungkap Jaksa Nur Ainun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved