Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan
Kasus Narkoba di Riau, tersangka ditangkap usai membeli Narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari gerak gerik mencurigakan tersangka
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kasus Narkoba di Riau, tersangka ditangkap usai membeli Narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari gerak gerik mencurigakan tersangka.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir berhasil menangkap seorang pria berinisial HH (30) warga Desa Tengganau di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Desa Tengganau Bengkalis pada Jumat (15/11) sore dan ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau.
Sepekan terakhir, banyak kasus Narkoba di Riau yang berhasil diungkap jajaran Polda Riau, kali ini kasus narkoba berhasil diungkap Polsek Pinggir.
HH diamankan Polisi karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengatakan, penangkapan tersangka HH berawal dari informasi masyarakat di sana sekitar pukul 13.00 WIB Jumat siang kepada anggota Polsek Pinggir terkait terjadi transaksi narkoba di Desa Tengganau.
Dari informasi ini Kapolsek Pinggir menurunkan tim Opsnalnya untuk melakukkan penyelidikan kebenaran informasi ini.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal Polsek Pinggir di Desa Tengganau sekitar 16.00 WIB menemukan seorang pria di sekitaran Jalan lintas Pekanbaru - Duri tepatnya disebuah bengkel. Pria ini gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga tim opsnal langsung mendekatinya," terang Kapolsek berpangkat melati satu ini pada Senin (18/11) siang.
Namun ketika didekati petugas, pria belakangan diketahui identitasnya berinisial HH ini berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Setelah mengamankan HH petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka.
"Dari penggeledahan ini anggota menemukan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang saat itu dipegang tersangka ditangan sebelah kirinya. Sabu-sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 0,28 gram" ungkap Kapolsek.
Petugas yang mendapatkan barang haram ini langsung melakukan introgasi kepada tersangka terkait kepemilikan barang haram ini.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya seorang pria berinisial AS.
"Kita melakukan pengembangan untuk mencari AS, namun belum berhasil menangkapnya. AS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir," tambahnya
Atas kepemilikan sabu ini HH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut dan penuntasan perkara ini.
Tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau
Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, Polres Kampar ungkap 16 kasus Narkoba, ciduk oknum polisi jaringan Narkoba di Riau.
Dari 16 kasus Narkoba di Riau tersebut, Polres Kampar berhasil menyita barang bukti berupa 44,68 gram ganja dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
Dalam 16 narkoba tersebut, seorang oknum polisi yang terindikasi termasuk jaringan Narkoba di Riau berhasil diciduk.
Polres Kampar melakukan konferensi pers hasil penangkapan kasus Narkoba di Riau selama sepekan belakang yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar pada Senin (18/11/2019).
Dalam konferensi pers ini turut pula diungkap bahwa Satres Narkoba Polres Kampar juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang dari anggota Satsabhara Polres Kampar.
Anggota kepolisian yang ditangkap tersebut berinisial A berpangkat Bripka semasa bertugas di kepolisian.

Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan mengatakan penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan diketahui terlibat sebagai pengeder narkoba.
Ia mengatakan mantan anggota kepolisian yang ditangkap tersebut telah dipantau sejak lama.
"Kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut berawal dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka," ungkapnya.
Disampaikan tersangka cukup licin dalam melakukan transaksi Narkoba.
Modus tersangka dalam bertransaksi meninggalkan barang di suatu tempat.
Saat ini kasus Narkoba yang menyeret anggota kepolisian ini tengah dilakukan pendalaman.
"Kita saat ini telah memegang informasi terkait sumber dari barang haram yang di ederkan tersangka," ungkapnya.
Pada waktu yang sama Polres Kampar merilis 16 kasus yang ditangani selama sepekan.
Ada 21 tersangka di tahan Polres Kampar dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Kampar dan sejumlah Polsek.
Salah satu dari tersangka merupakan wanita dan ada juga satu tersangka yang ditembak pihak Kepolisian karena membahayakan pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka tersebut tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Dari aksi penangkapan dilakukan Polres Kampar menyita barang haram berupa 44,68 gram ganja dan sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap
Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu dilakukan dalam satu malam oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (16/11/2019) dan Minggu (17/11/2019).
Selain itu Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu.
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Zaenal Abidin alias Inal (23), warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

"Pelaku diamankan sesaat setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (18/11/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Melalui pengakuan Zaenal Abidin, Polisi mengungkap pengedar narkoba di Kecamatan Batang Cenaku.
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Polisi mengamankan Kandau di dalam sebuah warung di Desa Cenaku Kecil.
Saat diamankan, Kandau tak bisa mengelak.
Saat diinterogasi, Kandau mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya.
Saat dibuka, Polisi menemukan 19 bungkus sabu-sabu.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Supra X milik pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah perjalanan menuju Polsek, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik sepeda motornya di Jalan Lintas Selatan, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Laki-laki tersebut diketahui bernama Ahmad Zahren Siregar (18), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan satu bungkus rokok H Mild yang berisi enam bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu terhadap Zahren Siregar tersebut.
Zahren mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Afrizal Sitorus di Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.
"Tim langsung menuju penginapan Wisma Anda di Belilas yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Misran.
Setibanya di Wisma Anda, Polisi bertemu dengan Afrizal Sitorus di kamar nomor 10.
Saat kamar tersebut digeledah Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektrik.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir - Kasus Narkoba di Riau, Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba, Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan