Demo BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Terus Soialisasi Penyesuaian Iuran, Ini Rinciannya

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019

Penulis: Rino Syahril | Editor: Ariestia
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Terus Soialisasi Penyesuaian Iuran, Ini Rinciannya

TRIBUNPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi saat ini terus mensosialisasikan penyesuai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat.

"Sosialisasi sudah mulai kita sampaikan khususnya untuk stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah karena penyesuaian iuran juga berdampak pada pengalokasian anggaran penerima bantuan iuran APBD," ujar Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono kepada Tribun, Selasa (19/11/2019).

Kemudian lanjut Agung, pihaknya juga sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat umum.

"Informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi baik pemberian informasi langsung, dalam bentuk talkshow di media elektronik dan media sosial, ke kelompok dan organisasi masyarakat," ucap Agung.

 BREAKING NEWS: Mahasiswa Riau Demo Depan Kantor DPRD Riau, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kemudian juga sosialisasi langsung melalui mobil costumer service.

"Tapi untuk media cetak kita masih menunggu konten dari pusat karena pesannya sama se ilIndonesia," ungkap Agung.

Dijelaskan Agung, sosialiasi penyesuairan iuran BPJS Kesehatan itu mulai dilaksanakan setelah keluar kebijakan teknis dari pusat.

"Yang jelas agar masyarakat luas tahu sosialisasi akan lebih kita intensifkan lagi," ungkap Agung.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyesuaian itu adalah:

Pertama - Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kedua - Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persendari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved