Razia Pajak
Denda Pajak 47 Ribu Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan, Pemprov Justru Dapat Pemasukan Rp 49 M
Sejak diberlakukan 14 Oktober lalu, hingga, Selasa 19 November 2019 sudah 47.743 unit kendaraan di Riau
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya. Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak. Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya. (Syaiful Misgiono)