Razia Pajak
Denda Pajak 47 Ribu Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan, Pemprov Justru Dapat Pemasukan Rp 49 M
Sejak diberlakukan 14 Oktober lalu, hingga, Selasa 19 November 2019 sudah 47.743 unit kendaraan di Riau
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Denda Pajak 47 Ribu Kendaraan Bermotor di Riau Diputihkan, Pemprov Dapat Pemasukan Rp 49 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak ada disia-siakan oleh para pemilik kendaraan bermotor di Riau.
Terbukti, sejak diberlakukan 14 Oktober lalu, hingga, Selasa (19/11/2019) sudah 47.743 unit kendaraan di Riau manfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Penerimaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, H Ispan S Syahputra Selasa (19/11/2019) mengatakan, dari angka itu kendaraan yang paling banyak bayar pajak adalah roda dua dengan jumlah 36.192 unit, dan roda empat 11.551 unit.
"Sejak diberlakukan pemutihan denda pajak sampai hari ini kita sudah mendapatkan pendapatan dari pajak pokok kendaraan bermotor sebesar Rp 49,754 miliar dari target Rp 60 miliar," kata Ispan.
• BREAKING NEWS : Bapenda Riau Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Pelanggar Ditindak Ditempat
Sedangkan untuk denda yang dihapuskan mencapai Rp 17,398 miliar.
Pihaknya optimis melihat pergerakan realisasi penerimaan pajak target Rp 60 miliar tersebut bisa tercapai, sampai akhir program pemutihan yang akan berakhir pada 15 Desember mendatang.
"Masih ada waktu lebih kurang satu bulan lagi, kita optimis target Rp 60 miliar itu bisa tercapai. Bahkan melihat pergerakan bisa melebihi target," katanya.
Ispan mengungkapkan, dalam satu hari, rata-rata ada sekitar 1200 wajib pajak yang mengajukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
"Semua masih bisa kita tangani, dihari pertama kemarin memang sempat membludak, tapi semua bisa kita layani dengan baik," sebutnya.
Sepekan diberlakukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pihaknya belum mendapatkan keluhan masyarakat.
Baik terkait pengaduan soal pelayanan maupun terkait teknis dan syarat pemutihan.
Termasuk soal jumlah petugas yang disiapkan untuk melayani wajib pajak yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga masih bisa ditangani.
"Sejauh ini semua pelayanan kita masih lancar, belum ada pengaduan," katanya.
Ispan mengungkapkan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau diberlakukan selama lebih kurang satu bulan.
Dimulai sejak Selasa (15/10/2019) dan akan program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
• Razia Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, 1.013 Pengendara Terjaring Razia dan 49 Menunggak Pajak
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau.
Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan foto kopi BPKB.
"Foto kopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan samsat terdekat. Setelah sampai di kantor pelayanan samsat, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secera elektronik dibantu oleh petugas yang ada dimasing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan samsat. Kalau bingung untuk pengisian form nya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya. Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya. Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak. Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya. (Syaiful Misgiono)