Kurang Bayar DBH 2017 Dibayar November. Provinsi Riau Dapat Dana Segini
Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Kurang Bayar DBH 2017 Dibayar November. Provinsi Riau Dapat Dana Segini
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini.
Nilainya DBH tahun 2017 yang masih kurang bayar mencapai Rp265 miliar.
Selain DBH triwulan IV tahun 2017, ternyata DBH triwulan IV tahun 2018 juga mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat.
Nilainya sebesar Rp439 miliar.
Namun setelah dipotong lebih bayar di tahun 2018, maka kurang bayar DBH triwulan IV tahun 2018 tersisa Rp424 miliar lagi yang belum diserahkan.
Jika ditotal dengan DBH triwulan IV tahun 2017 yang juga kurang bayar sebesar Rp265 miliar, maka total kurang bayar DBH Riau tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp689 miliar.
• Sekdaprov Riau Dilantik Besok. BKD Belum Mau Sebut Nama
"Yang kurang bayar tahun 2017 itu akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 62 miliar akan dibayarkan di akhir November ini, sisanya akan dibayarkan di Desember," kata Kepala Bidang (Kabid) Dana Perimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Silahuddin, Kamis (21/11/2019).
"Nah, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang kurang bayar sebesar Rp 424 miliar akan dibayarkan di triwulan IV tahun 2020," imbuhnya.
Sedangkan untuk DBH triwulan IV tahun 2019, tidak akan dibayarkan.
Sebab untuk pembayarannya akan dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
• Doa Berhubungan Intim, Doa Sebelum Bersenggama, Bercumbu Sebelum Bersenggama dalam Islam
Setelah audit selesai, dan hasilnya sudah keluar, maka prosesnya selanjutnya adalah menunggu diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan.
"Setelah peraturan Menteri Keuangan terbit dan hasil audit menyatakan ada kurang bayar, baru dibayarkan berapa kurangnya," sebutnya.
Sebelumnya Gubernur Riau sudah mengutus Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk konsultasi ke Kementerian Keuangan soal DBH triwulan IV yang mengalami kurang bayar atau tunda salur.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (20/11/2019), konsultasi ke Kemenkeu tersebut dilakukan oleh Pemprov Riau untuk mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait kepastian pembayaran tunda salur DBH triwulan IV tahun 2017 dan 2018 disalurkan.