Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE CPNS 2019: 7 Kementerian Ini Perpanjang Masa Penutupan Pendaftaran

Namun, rencana pendaftaran CPNS 2019 yang rencananya akan ditutup hari ini, Minggu 24 November 2019 kini resmi diperpanjang.

Banjarmasin Post
SIMAK Urutan Pendaftaran CPNS 2019 di Situs sscasn.bkn.go.id, Syarat Umum & Khusus Seleksi ASN. 

UPDATE CPNS 2019: 7 Kementerian Ini Perpanjang Masa Penutupan Pendaftaran

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) diketahui sudah serentak dibuka sejak 11 November 2019.

Namun, rencana pendaftaran CPNS 2019 yang rencananya akan ditutup hari ini, Minggu 24 November 2019 kini resmi diperpanjang.

Para calon pendaftar CPNS 2019 masih punya waktu sehari lagi untuk mendaftarakan diri menjadi calon abdi negara tersebut.

Tanggan 25 November ini pun termasuk yang paling cepat untuk penutupan CPNS 2019.

“Batas paling cepat penutupan tanggal 25 November 2019,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN Paryono dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Diketahui untuk CPNS 2019, terdapat 152.286 formasi yang dibutuhkan dan tersebar ke seluruh negeri.

Tepatnya terbagi menjadi 37.425 formasi untuk 68 Kementerian dan Lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintahan daerah.

Seperti biasa, dalam akun Twitter resminya di @BKNgoid, BKN mengupdate data pelamar CPNS 2019.

Update tanggal 23 November 2019, sudah 4,5 juta lebih orang yang telah membuat akun pendaftaran di website sscn.bkn.go.id.

Lalu yang sudah mengisi formulir ada 3,1 juta orang yang mengisi formulis, dan 2,2 juta orang sudah submit.

Perpanjangan jadwal penutupan seleksi test CPNS 2019 ini disampaikan Paryono mengacu  pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran CPNS Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada, Kamis (21/11).

Setiap instansi pemerintah memiliki minimal waktu pembukaan pendaftarannya adalah 15 hari dan maksimal 20 hari.

“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut Paryono mengingatkan jika ada instansi yang ingin menambah waktu pendaftaran lebih dari 15 hari maka harus mengajukan ke BKN.

Nantinya, sistem akan menyesuaikan dengan permintaan setiap instansi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved